Dugaan Perambahan Hutan, Calon Kepala Daerah di Riau Dipolisikan
Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminil Spesial Polda Riau panggil calon wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, Samsu Dalimunte. Bukan berkaitan pelanggaran pilkada (Pemilihan kepala daerah) tetapi sangkaan perambahan rimba di Kabupaten Rokan Hilir.
berita situs judi slot game online terbaru Samsu Dalimunte disangka mengganti rimba jadi kebun sawit tiada izin di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, kabupaten itu. Panggilan ini baru pertama-tama tetapi ia tidak tiba dengan fakta belum terima surat panggilan.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto benarkan panggilan oleh Direktorat Reserse Kriminil Spesial. Panggilan ini karakternya undangan untuk klarifikasi sebab ada seorang masyarakat yang membuat laporan perambahan rimba.
"Infonya ini hari belum penuhi undangan itu," kata Sunarto, Senin petang, 19 Oktober 2020.
Panggilan ini diakui Direktur Reserse Kriminil Spesial Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi. Faksinya belum mendapatkan info mengapa Samsu tidak tiba.
"Sampai Senin petang yang berkaitan belum datang," kata Andri.
Disamping itu, Samsu Dalimunte diverifikasi reporter dari Pekanbaru akui belum terima panggilan dari Polda Riau. Perihal ini pula yang membuat tidak tiba.
"Sampai detik ini saya belumlah ada diundang oleh siapa saja," kata pria yang berpasangan dengan Indra Gunawan Eet ini.
Info dikumpulkan, seorang masyarakat memberikan laporan Samsu Dalimunte bebeberapa waktu ke Polda Riau. Laporan ini berkaitan sangkaan tindak pidana penjagaan serta pembasmian penghancuran rimba.
Laporan ini berkaitan tindak pidana di bagian perkebunan. Pelapor menyebutkan laporan berdasar Klausal 1 ayat 4 juncto Klausal 4 juncto Klausal 5 serta atau Klausal 102 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laporan berdasar Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2013 mengenai Penjagaan serta Pembasmian Penghancuran Rimba. Lalu Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 mengenai Perkebunan.
